Rabu, 17 Oktober 2012

Macam-macam HAKI di indonesia

Macam-macam HAKI di indonesia

1.hak cipta (copyright): UU No 19 tahun 2002.hak cipta melindungi karya(ekspresi ide)
2.paten ( patent):UU no 14 tahun 2001.paten melindungi ide.
3.merek dagang (trademark): UU no 15 tahun 2001.contoh,kacang atom merek garuda,minuman merek cocacola.
4.rahasia dagang (trade secret): UU no 30 tahun 2000.contoh ,rahasia dari formula coca cola.
5.service mark.contoh,lampu philips dengan service mark,"terus terang philips terus terang terus"
6.desain industri:UU no 31 tahun 2000.
7.Desain tata letak sirkuit terpadu:UU no 32 tahun 2000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar